Kewenangan dan
tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No.
22 tahun 2009, yaitu : "Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk
memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu
lintas". Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : "Dalam hal belum
dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1),
penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk
mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas."
Lalu what the
hell about my town?? Ngawi bersemangat katane sekarang slogane. Yang saya tahu
jalan yang membelah ngawi dari mantingan hingga caruban (punya kabupaten
tetangga) adalah termasuk jalan nasional. Lalu kenapa jalan disini masih
seperti jaman penjajahan.kita ambil contoh jalanan di ngawi sebalah timur
kecamatan karangjati ketimur sampai batas kabupaten kita bener-bener ngerasain
sensasi berkendara seperti maen game. Banyak banget lobang-lobang segede
cangkang jin kura-kura.ga mungkin ga kelihatan? Ga mungkin mereka ga
tau.eitt…*berpikir sejenak*,iyaa mungkin mereka ga tahu,pura-pura ga tau yang
lebih bener karena letaknya yang minggir jauh dari pusat pemerintahan di
kabupaten Ngawi. Kita masih bicara jalan gede. Bukan jalan yang masuk ke tiap
kecamatan apalagi desa Karena saya terlanjur malas membahasnya,ga mungkin
tersentuh..masalah jalan sebenarnya adalah masalah klasik dan mungkin tidak
terjadi di ngawi saja. Bukan tak ada perbaikan sih dari dinas PU.tapi!!!
mungkin bahan yang digunakan tambal sulam lobang-lobang tersebut terbuat dari
pasir dan tepung atau entahlah.yang sekali hujan langsung mengelupas. Sedikit
mundur kebelakang,bukan masalah kerja apa dan tak adakah anggaran, namun sangat
sederhana. Salah siapa? PU atau pihak ketiga? Keempat?kelima? entahlah yang
pasti saya bukan orang keenamnya. Rahasia umum jika proyek aspal dimana-mana
menjadi lahan empuk. Asal jadi dan yang penting item dan mulus untuk beberapa
hari. Soal tak ada anggaran,bulshit banget kalo bilang ga ada anggaran. Dan
yang saya tahu tak ada gelombang protes yang berarti dan hanya sekedar obrolan
ringan diwarung. Kemana perginya dinas PU atau kementrian bina marga sekalipun.
Hanya tambal sulam dan begitu seterusnya sampai kiamat. Ane yakin dana untuk
perbaikanJ jalan ini ga sedikit.
Perintah Pasal
273 ayat (1) jelas, yaitu: "Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan
segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan
korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan
penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah)".
Selanjutnya ayat (2) menyatakan:"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)". Ayat (3) menyatakan : "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)".
Selain itu menurut ayat (4): "Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)".
dan nampaknya aturan hanya sekedar aturan, toh rakyat juga tak mengerti, (barangkali)seperti itu ungkapan hati mereka walaupun entah mereka juga mengerti atau tidak. Jalan juga untuk nama baik kabupaten kita,banyak angka kecelakaan yang terjadi dijalur tengkorak ngawi sebenarnya cukup membuat kita miris dan berbenah. Kami tunggu kesadaran dan hasil rapat proyeknyaJ…..hhaaa
Selanjutnya ayat (2) menyatakan:"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)". Ayat (3) menyatakan : "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)".
Selain itu menurut ayat (4): "Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)".
dan nampaknya aturan hanya sekedar aturan, toh rakyat juga tak mengerti, (barangkali)seperti itu ungkapan hati mereka walaupun entah mereka juga mengerti atau tidak. Jalan juga untuk nama baik kabupaten kita,banyak angka kecelakaan yang terjadi dijalur tengkorak ngawi sebenarnya cukup membuat kita miris dan berbenah. Kami tunggu kesadaran dan hasil rapat proyeknyaJ…..hhaaa
Merdekaaaa!!!!!
Posting Komentar