Ada apa
lagi ini? Pulang-pulang ke kampung halaman saya kaget ketika saudara-saudara
yang mayoritas pegawai negeri khususnya Guru sedang galau karena ada surat
edaran tentang pemerataan guru disetiap daerah dan “perumahan”kembali mereka
yang belum pegawai negeri. Saya juga bisa bayangkan betapa gelisahnya
saudara-saudaraku diseluruh tanah air,pernahkah mereka yang buat peraturan
mikir apa yang terjadi jika mereka dipindah ke sekolah yang amat jauh,sedang
gaji untuk para pejuang pendidikan kita ini teramat menyedihkan. Disudut lain
rencana 5 menteri ini memang bagus,pemerataan tenaga ajar agar semua wilayah
bisa maju bersama,namun disisi lainnya ini menyimpan ribuan keburukan. Dan yang
paling tidak masuk akal seperti yang saya dengar asli dari orang,bagaimana bisa
seorang guru tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dipindah ke sekolah dasar
(SD),aturan macam ini kawan??? Bukan begini juga caranya untuk pemerataan,entah
apa maksud dari orang-orang “pintar” yang membuat aturan ini.
Kalo
temen-temen pengen ngelihat isi keputusannya, ini coba dilihat:
Jakarta, 25 November
2011
Pada tanggal 3 Oktober
2011 telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama tentang Penataan dan
Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Bersama tentang Penataan dan
Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil disusun dalam rangka menindaklanjuti
rencana aksi (N2P9A4) INPRES No. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan
Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional,
khususnya Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD-NI,
Direktorat Jenderal PAUD-NI, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah.
Tujuan dirumuskannya
Peraturan Bersama Lima Menteri adalah untuk memberikan mutu layanan pendidikan
yang merata di wilayah NKRI. Dengan demikian kebutuhan guru pada jenjang
PAUD-NI, pendidikan dasar, dan menengah dapat terpenuhi dalam rangka memenuhi
ketersediaan, keterjangkauan, kualitas dan relevansi, kesetaraan, serta kepastian/keterjaminan
memperoleh layanan pendidikan.
Adapun isi dari
Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS adalah sebagai
berikut:
BAB I. Ketentuan Umum, terdiri dari 2 pasal, yaitu Ketentuan Umum dan
ruang lingkup
BAB II. Kebijakan Penataan & Pemerataan Guru, mengatur tentang
Tanggung Jawab masing-masing Kementerian
BAB III. Kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, mengatur
tentang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
BAB IV. Pemantauan dan Evaluasi Penataan dan Pemetaan Guru PNS, mengatur
tentang Pemantauan dan Evaluasi oleh Lima Kementerian dan Pemerintah Provinsi
BAB V. Pembinaan dan Pengawasan, mengatur tentang Pembinaan dan
Pengawasan masing-masing pihak
BAB VI. Pendanaan, mengatur tentang Pembebanan Pendanaan
BAB VII. Pelaporan Penataan dan Pemerataan, mengatur tentang Kewajiban
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementeraian Agama dalam Pelaporan
Pelaksanaan
BAB VIII. Sanksi, mengatur tentang Sanksi kepada Pemerintah Daerah dari
masing-masing kementerian terkait
BAB IX Ketentuan Penutup, terdiri atas 2 pasal, yaitu Ketentuan
lebih lanjut dan Masa mulai berlakunya Peraturan Bersama.
Penataan dan
Pemerataan Guru PNS di seluruh wilayah NKRI merupakan tanggung jawab bersama
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun dengan diberlakukannya
desentralisasi pemerintahan, pemerintah daerah perlu lebih cermat dalam
melakukan pengelolaan guru, mulai dari tahap perencanaan, pengangkatan dan
penempatan, serta pembinaan terhadap guru.
Sedangkan Pemerintah
pusat lebih berperan terhadap penetapan kebijakan nasional dan koordinasi
dengan pemerintah daerah.
Untuk mencapai
keberhasilan dalam pengelolaan guru, maka Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan
guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di
daerahnya. Apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan penataan dan pemerataan
guru PNS maka akan mendapat sanksi sebagai berikut.
- Menteri Pendidikan Nasional
menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan
memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan
kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau
Gubernur.
- Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi Menteri
Pendidikan Nasional menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Menteri Keuangan atas dasar
rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional melakukan penundaaan penyaluran
dana perimbangan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri Dalam Negeri atas dasar
rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional memberikan penilaian kinerja
kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan pada bulan
Desember 2011, 5 % Kabupaten/Kota telah mengimplementasikan peraturan bersama
tersebut di wilayahnya masing-masing.
Demikianlah,
mudah-mudahan Peraturan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan
Guru PNS ini dapat terlaksana sesuai kehendak semua pihak. Bila nanti dalam
pelaksanaannya ada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengalami mutasi,
jangan hendaknya menjadi sebuah HUKUMAN tetapi menjadi sebuah PENYEGARAN agar
dalam melaksanakan tugas dapat bekerja dengan nyaman dan mampu meningkatkan
keprofesionalannya. Semoga!
Hiduplah
Indonesia raya…….. aturan sih aturan gan,tapi juga tolong yang masuk akal,
kalau guru SMA,SMP dipindah di SD itu namanya pembunuhan karakter,pembatsan
potensi, belum lagi dengan segala aturan-aturan bodoh yang menurut saya hanya
asal bikin, saya cinta Indonesia dan saya cinta semua yang ada didalamnya!
Kecuali KETIDAK ADILAN
Posting Komentar