keadilan untuk antasari


Sampai kapan pun keadilan harus diperjuangkan. Saya tidak pernah membunuh, dan menyuruh membunuh
Sebelum memasuki ruang sidang, ia dibawa ke sebuah sel tahanan wanita untuk bertemu dengan istri, keluarganya, dan kuasa hukumnya Maqdir Ismail. Tampak istri Antasari, Ida Laksimiwati datang memakai baju kuning gading dan terus tersenyum mendampingi suaminya.
Ditanya kesiapannya hari ini, Antasari menjawab tegas ia akan memperjuangkan keadilan. "Sampai kapanpun keadilan harus diperjuangkan. Saya tidak pernah membunuh, dan menyuruh membunuh," ujar Antasari, di PN Selatan, Selasa.
Ia juga meminta agar pengadilan membuka telepon genggam yang berisi pesan-pesan dari nomor-nomor yang tidak jelas. "Buka itu HP (handphone)-nya," cetus Antasari.
Dalam sidang peninjauan kembali, Antasari mengajukan tiga novum (bukti baru)  yaitu menyangkut Nasrudin Zulkarnain yang akan ditampilkan dalam bentuk foto, fakta mengenai mobil tempat Nasrudin ditembak, dan hasil penyadapan SMS (short message service). Antasari tidak pernah mengirimkan SMS kepada Nasruddin yang bernada ancaman.
Antasari Ashar, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi itu dijerat Pasal 55 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 (1) ke-2 KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Antasari juga dituduh telah berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri Nasrudin.
Ia divonis 18 tahun oleh PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/2/2010). Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari juga ditolak. Namun, sejak proses penyidikan hingga persidangan, berbagai pihak menilai kasus Antasari direkayasa.
Untuk menjaga keamanan dalam sidang PK Antasari Polres Jakarta Selatan menurunkan 30 motor trail dan 100 anggota kepolisian dan 20 anggota Polwan.
Lalu apakah anda tak pernah berpikir apa benar semua itu terjadi?
11 Februari 2009, mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini jauh lebih ringan dari hukuman mati yang sebelumnya dituntutkan kepada AA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). AA didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Majelis hakim menyebutkan Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Chaerul Anwar (Kapolres Jakarta Selatan) bertemu dengan Antasari Azhar di Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan pada awal Januari 2009. Dalam pertemuan itu, Antasari meminta untuk mendeteksi siapa yang telah meneror dirinya itu.  Di tempat yang sama pula, Sigit Hermawan Lo memperkenalkan dengan Kombes Pol Wiliardi Wizard (terdakwa lainnya) serta Antasari menyatakan dirinya sering mendapat teror. [1]
Kemudian Williardi Wizard menyatakan siap untuk membantu mencari pelaku teror itu. Williardi meminta Jerry Hermawan Lo (terdakwa lainnya) untuk dipertemukan dengan Edo (eksekutor).  Williardi meminta uang kepada Sigit untuk mendapatkan uang operasional dalam mencari pelaku teror. Sampai disini, tidak ada perintah sama sekali dari Antasari untuk membunuh orang yang menerornya (Nasruddin).
Dan selama ini, JPU, Rani Juliani atau keluarga korban meyakini Antasari Azhar sebagai pembunuh Nasruddin atas dasar bahwa pernah ada sms ancaman dari Antasari. Namun, sampai saat ini, JPU tidak bisa membuktikan secara faktual bukti sms ancaman tersebut. Dan lebih terkejut  lagi, Kombes Pol Wiliardi Wizar dalam persidangan mengakui adanya rekayasa kasus Antasari Azhar dari petinggi Polri.
“Waktu itu dikondisikan sasaran kita cuman Antasari. (Lalu BAP saya) disamakan dengan BAP Sigid (Haryo Wibisono), dibacakan kepada saya,”
Wiliardi Wizar [2]
Lebih jauh lagi, Komjen Susno Duadji dalam persidanganpun mengungkapkan bahwa sebagai Kabareskrim dirinya tak dilibatkan dalam tim yang menangani kasus Antasari. Kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen ditangani oleh Wakabareskrim Irjen Hadiatmoko,  yang langsung langsung bertanggungjawab di bawah Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD). Dalam testimoninya mengenai kriminalisasi Bibit dan Chandra, SD blak-blakan mengatakan bahwa  Kapolri melalui Wakabereskrim IRJEN POL Drs. Hadiatmoko secara tidak langsung melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK atas kasus Antasari Azhar. Kesalahan ini berawal ketika Kapolri “mencari muka” kepada Presiden SBY untuk mencari motif pembunuhan Nasruddin. Setelah beberapa bulan kemudian kelima Tim tersebut bekerja tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan Nasruddin, namun Kapolri sudah terlanjur melaporkan kepada Presiden tentang adanya kejahatan suap yang melibatkan Pimpinan KPK sebagai motif terjadinya pembunuhan NASRUDIN. [3]
Selama mengikuti berbulan-bulan kasus AA, saya mencoba mengumpulkan fakta-fakta kejangganlan kasus Antasari Azhar. Fakta-fakta yang mengindikasikan terjadinya konspirasi besar yang ingin menjatuhkan Antasari Azhar, seorang Ketua KPK yang selama ini ‘buas’ terhadap koruptor di negeri ini.
Fakta-Fakta Kejanggalan Kasus Antasari Azhar
1. Rani Juliani Diantar Oleh Nasruddin Zulkarnaen dan Rekaman Pertemuan 803
Rani Juliani menemui Antasari Azhar di kamar 803 Hotel Grand Mahakam Jakarta pada Mei 2008. Pertemuan Rani dengan Antasari seizin Nasrudin dan bahkan diantar sampai lobby hotel. Anehnya, sekitar 10 menit, Nasrudin menyeruak masuk kamar 803, memarahi Antasari, dan menampar Rani sampai menangis. Mengapa Nasrudin mengantar Rani ke hotel lalu merekam pembicaraan antara istrinya dengan Antasari? Mengapa Nasrudin saat itu terkejut ketika melihat Rani bersama Antasari di dalam kamar?
Lebih lanjut, dalam rekaman tampak sekali Rani Juliani begitu aktif berbicara alias posessif ketimbang AA. Begitu juga tidak ada intonasi kekerasan yang terjadi dalam rekaman tersebut. Benarkah terjadi tindakan asusila jika pintu kamar hotel tidak dikunci (dan bahkan terbuka)?
2. Pertemuan dan Rekaman Sigid HW – AA
Dalam pertemuan  Antasari dengan terdakwa lain Sigid Haryo Wibisono di rumah Sigid di Jl Pati Unus, Jakarta Selatan, Sigid HW merekam pembicaraan. Sama dengan kejanggalan sebelumnya, untuk apa Sigid sengaja merekam pembicaraannya dengan Antasari? Untuk apa pula merekam pembicaran dan gambar di rumah Sigid? Bukankah ini sebuah jebakan?
3. Rekayasa SMS Ancaman Seolah-Olah dari Antasari
Jika dua fakta diatas lebih didasari oleh analisis logik, maka fakta ketiga merupakan fakta yang sangat kuat menunjukkan adanya rekayasa menjatuhkan Antasari Azhar. Adalah Agung Harsoyo, Pakar Teknologi Informasi ITB yang membeberkan rekayasa sms ancaman Nasruddin yang seolah-olah berasal dari ponsel Antasari Azhar.
Selanjutnya kita tunggu saja keadilan untuk semua lapisan masyarakat negeri ini……………


0 komentar:

Posting Komentar

} HTML,BODY{cursor: url("http://downloads.totallyfreecursors.com/cursor_files/fireorange.ani"), url("http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/fireorange.gif"), auto;}