Sampai kapan pun keadilan harus
diperjuangkan. Saya tidak pernah membunuh, dan menyuruh membunuh
Sebelum memasuki ruang sidang, ia
dibawa ke sebuah sel tahanan wanita untuk bertemu dengan istri, keluarganya,
dan kuasa hukumnya Maqdir Ismail. Tampak istri Antasari, Ida Laksimiwati datang
memakai baju kuning gading dan terus tersenyum mendampingi suaminya.
Ditanya kesiapannya hari ini,
Antasari menjawab tegas ia akan memperjuangkan keadilan. "Sampai kapanpun
keadilan harus diperjuangkan. Saya tidak pernah membunuh, dan menyuruh
membunuh," ujar Antasari, di PN Selatan, Selasa.
Ia juga meminta agar pengadilan
membuka telepon genggam yang berisi pesan-pesan dari nomor-nomor yang tidak
jelas. "Buka itu HP (handphone)-nya," cetus Antasari.
Dalam sidang peninjauan kembali,
Antasari mengajukan tiga novum (bukti baru) yaitu menyangkut Nasrudin Zulkarnain yang akan
ditampilkan dalam bentuk foto, fakta mengenai mobil tempat Nasrudin ditembak,
dan hasil penyadapan SMS (short message service). Antasari tidak pernah
mengirimkan SMS kepada Nasruddin yang bernada ancaman.
Antasari Ashar, dinyatakan terbukti
melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra
Rajawali Banjaran. Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi itu dijerat Pasal 55
Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 (1) ke-2 KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.
Antasari juga dituduh telah berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri
Nasrudin.
Ia divonis 18 tahun oleh PN Jakarta
Selatan pada Kamis (11/2/2010). Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi,
permohonan Antasari juga ditolak. Namun, sejak proses penyidikan hingga
persidangan, berbagai pihak menilai kasus Antasari direkayasa.
Untuk menjaga keamanan dalam sidang
PK Antasari Polres Jakarta Selatan menurunkan 30 motor trail dan 100 anggota
kepolisian dan 20 anggota Polwan.
Lalu apakah anda tak pernah berpikir
apa benar semua itu terjadi?
11 Februari 2009, mantan Ketua KPK Antasari Azhar
divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari hukuman mati yang sebelumnya dituntutkan
kepada AA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). AA didakwa melakukan pembunuhan
berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2
KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Majelis hakim menyebutkan Sigit Haryo Wibisono
dan Kombes Pol Chaerul Anwar (Kapolres Jakarta Selatan) bertemu dengan Antasari
Azhar di Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan pada awal Januari 2009. Dalam
pertemuan itu, Antasari meminta untuk mendeteksi siapa yang telah meneror
dirinya itu. Di tempat yang sama pula, Sigit Hermawan Lo memperkenalkan
dengan Kombes Pol Wiliardi Wizard (terdakwa lainnya) serta Antasari menyatakan dirinya
sering mendapat teror. [1]
Kemudian Williardi Wizard menyatakan siap untuk
membantu mencari pelaku teror itu. Williardi meminta Jerry Hermawan Lo
(terdakwa lainnya) untuk dipertemukan dengan Edo (eksekutor). Williardi
meminta uang kepada Sigit untuk mendapatkan uang operasional dalam mencari
pelaku teror. Sampai disini, tidak ada perintah sama sekali dari
Antasari untuk membunuh orang yang menerornya (Nasruddin).
Dan selama ini, JPU, Rani Juliani atau keluarga
korban meyakini Antasari Azhar sebagai pembunuh Nasruddin atas dasar bahwa
pernah ada sms ancaman dari Antasari. Namun, sampai saat ini, JPU tidak bisa
membuktikan secara faktual bukti sms ancaman tersebut. Dan lebih terkejut
lagi, Kombes Pol Wiliardi Wizar dalam persidangan
mengakui adanya rekayasa kasus Antasari Azhar dari petinggi Polri.
“Waktu itu dikondisikan sasaran kita cuman
Antasari. (Lalu BAP saya) disamakan dengan BAP Sigid (Haryo Wibisono),
dibacakan kepada saya,”
Wiliardi Wizar [2]
Wiliardi Wizar [2]
Lebih jauh lagi, Komjen Susno Duadji dalam persidanganpun
mengungkapkan bahwa sebagai Kabareskrim dirinya tak dilibatkan dalam tim yang
menangani kasus Antasari. Kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen ditangani oleh
Wakabareskrim Irjen Hadiatmoko, yang langsung langsung bertanggungjawab
di bawah Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD). Dalam testimoninya mengenai
kriminalisasi Bibit dan Chandra, SD blak-blakan mengatakan bahwa Kapolri
melalui Wakabereskrim IRJEN POL Drs. Hadiatmoko secara tidak langsung melakukan
kriminalisasi terhadap pimpinan KPK atas kasus Antasari Azhar. Kesalahan ini
berawal ketika Kapolri “mencari muka” kepada Presiden SBY untuk mencari motif
pembunuhan Nasruddin. Setelah beberapa bulan kemudian kelima Tim tersebut
bekerja tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan Nasruddin,
namun Kapolri sudah terlanjur melaporkan kepada Presiden tentang adanya
kejahatan suap yang melibatkan Pimpinan KPK sebagai motif terjadinya pembunuhan
NASRUDIN. [3]
Selama mengikuti berbulan-bulan kasus AA, saya
mencoba mengumpulkan fakta-fakta kejangganlan kasus Antasari Azhar. Fakta-fakta
yang mengindikasikan terjadinya konspirasi besar yang ingin menjatuhkan
Antasari Azhar, seorang Ketua KPK yang selama ini ‘buas’ terhadap koruptor di
negeri ini.
Fakta-Fakta Kejanggalan Kasus Antasari
Azhar
1. Rani Juliani Diantar Oleh Nasruddin
Zulkarnaen dan Rekaman Pertemuan 803
Rani Juliani menemui Antasari Azhar di kamar 803
Hotel Grand Mahakam Jakarta pada Mei 2008. Pertemuan Rani dengan Antasari
seizin Nasrudin dan bahkan diantar sampai lobby hotel. Anehnya, sekitar 10
menit, Nasrudin menyeruak masuk kamar 803, memarahi Antasari, dan menampar Rani
sampai menangis. Mengapa Nasrudin mengantar Rani ke hotel lalu merekam
pembicaraan antara istrinya dengan Antasari? Mengapa Nasrudin saat itu terkejut
ketika melihat Rani bersama Antasari di dalam kamar?
Lebih lanjut, dalam rekaman tampak sekali Rani Juliani begitu aktif
berbicara alias posessif ketimbang AA. Begitu juga tidak ada intonasi kekerasan
yang terjadi dalam rekaman tersebut. Benarkah terjadi tindakan asusila jika
pintu kamar hotel tidak dikunci (dan bahkan terbuka)?2. Pertemuan dan Rekaman Sigid HW – AA
Dalam pertemuan Antasari dengan terdakwa
lain Sigid Haryo Wibisono di rumah Sigid di Jl Pati Unus, Jakarta Selatan,
Sigid HW merekam pembicaraan. Sama dengan kejanggalan sebelumnya, untuk apa
Sigid sengaja merekam pembicaraannya dengan Antasari? Untuk apa pula merekam
pembicaran dan gambar di rumah Sigid? Bukankah ini sebuah jebakan?
3. Rekayasa SMS Ancaman Seolah-Olah dari Antasari
Jika dua fakta diatas lebih didasari oleh
analisis logik, maka fakta ketiga merupakan fakta yang sangat kuat menunjukkan
adanya rekayasa menjatuhkan Antasari Azhar. Adalah Agung Harsoyo, Pakar
Teknologi Informasi ITB yang membeberkan rekayasa sms ancaman Nasruddin yang
seolah-olah berasal dari ponsel Antasari Azhar.
Selanjutnya kita tunggu saja keadilan untuk semua
lapisan masyarakat negeri ini……………
Posting Komentar